Bolehkah Hubungan Suami Istri pada Bulan Ramadhan? Pengantin Baru Wajib Tahu!
Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain menjadi waktu untuk berpuasa dan memperbanyak ibadah, bulan ini juga menjadi momen untuk memperbaiki diri secara spiritual dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT. Bagi pasangan suami istri—terutama yang masih baru—banyak pertanyaan yang muncul terkait kehidupan berumah tangga selama Ramadhan, salah satunya: bolehkah melakukan hubungan suami istri saat berpuasa?
Dalam Islam, hubungan suami istri di siang hari selama Ramadhan dilarang bagi yang sedang berpuasa. Hal ini berdasarkan ajaran Nabi Muhammad SAW yang melarang melakukan hubungan intim saat puasa berlangsung.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Jika seseorang berjima’ (berhubungan suami istri) dengan istrinya kemudian ia berpuasa, maka sempurnalah puasanya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku dari terbit fajar sampai terbenam matahari pada hari puasa. Jika dilakukan, puasa itu batal dan wajib melakukan kafarat, yaitu puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin (tergantung kemampuan) sesuai ketentuan syariat Islam.
Walaupun dilarang di siang hari saat berpuasa, Islam memperbolehkan suami istri bercinta setelah waktu berbuka puasa sampai sebelum masuk waktu sahur/fajar. Selama waktu ini, pasangan suami istri boleh melakukan hubungan suami istri secara halal dan sah menurut syariat.
Dengan kata lain:
Dilarang: dari terbit fajar (imsak) sampai terbenam matahari (berbuka).
Diperbolehkan: dari berbuka sampai sebelum shalat Subuh.
Bagi pengantin baru atau pasangan muda, penting untuk saling memahami batasan ini. Bulan Ramadhan bukan tentang menahan diri saja, tetapi juga tentang membangun kesabaran, pengendalian diri, dan kedekatan spiritual antara suami, istri, dan Allah SWT.
Beberapa hal yang dapat dipraktikkan:
Mengatur waktu bersama setelah berbuka puasa.
Fokus pada ibadah bersama (shalat tarawih, membaca Al-Qur’an).
Saling mendukung ketika salah satu sedang merasa lelah.
Larangan hubungan suami istri saat berpuasa bukan untuk menyiksa, tetapi untuk menguji kesabaran dan ketakwaan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Puasa adalah perisai (daripada perbuatan keji).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, puasa membantu seseorang menjaga diri dari perbuatan yang bisa mengurangi kualitas ibadah puasa.
Hubungan Suami Istri di siang hari saat puasa dilarang. Adapun apabila dilakukan setelah berbuka hingga sebelum Subuh diperbolehkan. Bagi pengantin baru, memahami aturan ini adalah bagian dari hidup berumah tangga yang harmonis dan sesuai ajaran Islam. Selalu utamakan komunikasi yang baik antara suami dan istri, serta niatkan setiap ibadah untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
Penulis : Ahmad Sholihin [Penghulu KUA Kec. Sedan], 30/01/2026
Sahih Bukhari & Muslim tentang puasa dan larangan hubungan suami istri saat berpuasa.
HR. Abu Dawud & Tirmidzi mengenai hukum dan tata cara puasa.
Mengapa isteri sering bertanya sayang apa tidak pada suaminya? Coba pahami ini!
Berumah tangga merupakan jalan menuju keberlanjutan hidup manusia. Dalam berumah tangga, sepasang suami istri akan dihadapkan dengan suatu kehidupan baru yang berbeda dengan kehidupan dimasa bujangnya.
Dalam kondisi itu, maka setiap pasangan baik suami maupun istri hendaknya perlu kesiapan yang matang dalam beberapa hal dan adaptasi dengan pasangannya agar rumah tangganya dapat utuh.
Di awal rumah tangga terdapat dua insan yang harus berkompromi, dua watak yang harus mau saling menghormati, dua kelebihan dan kekurangan yang harus saling melengkapi, dan dua pribadi yang harus saling komunikasi. Jika hal-hal tersebut tidak diindahkan bahkan disepelekan maka tidak heran, akan terjadi kesalahpahaman dan kegoncangan sehingga menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Nah, salah satu yang sering terjadi dalam rumah tangga awal-awal bahkan yang sudah lama adalah moment dimana istri bertanya, “Mas, kamu sayang apa nggak sama aku?” Mengapa demikian? mungkin beberapa hal ini bisa menjelaskan.
1. Istri adalah perempuan yang fitrahnya butuh kasih sayang.
Rasulullah SAW bersabda :
ان من أكمل المؤمنين ايمانا أحسنهم خلقا وألطفهم بأهله
“Sesungguhnya sebagian dari sempurnanya iman orang-orang mukmin adalah yang paling baik akhlaknya dan paling lembut terhadap keluarganya”.
Dari riwayat tersebut, diketahui bahwa istri adalah objek dari sikap suami. Sebab, suamilah yang bertanggung jawab sebagai pemimpin keluarganya. Apapun yang muncul dari suami akan berdampak terhadap istrinya.
Coba perhatikan riwayat berikut,
خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي
“Sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan Aku paling baik diantara kalian terhadap keluargaku.”
Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW tidak hanya memberi nasihat, akan tetapi juga memberi contoh nyata yang terlihat dari sabda Beliau. Alhasil, kita tahu betapa perilaku dan sikap suami terhadap istrinya patut menjadi perhatian khusus.
2. Istri adalah perempuan yang butuh waktu bersama suami.
Sering kali istri butuh waktu suami setidaknya untuk bermain bersama tanpa terganggu aktivitas pekerjaan.
Bahkan Rasulullah SAW bersabda:
انما النساء لعب، فاذا اتخذ احدكم فليستحسنها
"Sesungguhnya perempuan adalah pelipur, Apabila salah seorang dari kalian akan mengambilnya sebagai pelipur, maka carilah yang bagus.”
Sebagai seorang pelipur bagi suami bukan tidak mungkin istri bertanya banyak hal bahkan hal-hal yang sebetulnya tidak perlu. Maka dari itu anggaplah apa yang ditanyakan oleh isteri itu sebagai pelipur.
3. Psikologi perempuan.
Munculnya pertanyaan sayang atau tidak itu mungkin dari psikologi perempuan itu sendiri. Menurut Eti Nurhayati terdapat beberapa bias psikologi perempuan misalnya perempuan adalah sosok emosional dan mudah menangis, penakut dan sensitif, mudah terpengaruh dan mudah dibujuk, dan perempuan lebih ekspresif.
Meskipun bias, namun bisa saja pertanyaan istri kepada suaminya itu terkait dengan hal-hal tersebut misalnya penakut dan sensitif. Istri bertanya seperti itu mungkin karena rasa takut kehilangan suaminya atau dia sensitif apabila suaminya sering berkontak sosial dengan rekan kerja atau teman perempuannya.
Nah, menyadari hal itu maka sebaiknya sebagai seorang suami beradaptasi dan menanggapinya dengan bijak.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ
"Pergaulilah mereka dengan cara yang patut."(An-Nisā’ [4]:19)
Dari beberapa keterangan di atas, perempuan memiliki sisi emosional dan butuh verifikasi terhadap apa yang ia harapkan. Oleh karenanya sebagai suami agar bijak dalam menanggapi apabila istrinya bertanya. Begitupun yang telah diteladankan oleh Rasulullah SAW sebagai sosok yang baik terhadap istrinya juga membimbingnya menuju hal-hal yang diridhoi oleh Allah SWT. Semoga Allah melindungi keluarga kita dari segala hal yang tidak kita inginkan. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada keluarga kita. Amiin...
Wallahu a'alamu bishshowab.
Penulis: Abdul Ghofur [Penghulu KUA Sedan, Rembang], 02/02/2026
Sumber:
Dhau’ Al-Mishbah fi Bayan Ahkam An-Nikah, KH. Hasyim Asy'ari, Pustaka Tebuireng, Jawa Timur.
Psikologi Perempuan dalam Berbagai Perspektif, Hj. Eti Nurhayati, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Gen milenial dan Gen Z wajib tahu! Inilah alasan mengapa nikah siri tidak diperbolehkan Indonesia.
Pernikahan adalah wujud ikatan cinta dan kecocokan antara dua insan. Bagaikan harta yang harus dijaga, dalam bahtera pernikahan terdapat hak-hak dan kewajiban antara dua pasangan, suami isteri yang juga harus dijaga. Maka dari itu, ada aturan-aturan yang dibuat agar hak-hak tersebut dipenuhi dan kewajiban-kewajiabn itu dijalankan sebagai konsekuensi menikah.
Di Indonesia, aturan-aturan pernikahan diatur sedemikian rupa tanpa mengesampingkan aturan agama-agama yang berlaku di Indonesia. Salah satu hal yang tidak diperbolehkan dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia adalah nikah siri. Ya, sesuatu yang memang familiar terdengar ditelinga kita. Cara gampangnya, nikah siri adalah nikah tanpa pencatatan resmi oleh negara. Meskipun rukun dan syaratnya telah terpenuhi menurut syari’at, akan tetapi jika tidak dilakukan pencatatan resmi oleh negara dan tidak dihadiri oleh pegawai pencatat yang berwenang maka dianggap sebagai nikah siri atau nikah tidak tercatat.
Dilansir dari laman nuonline, Pencatatan tersebut tidak hanya sebatas formalitas administratif saja, melainkan instrumen penting dalam hukum perdata sebagai jaminan atas pengakuan negara terhadap keberadaan sebuah keluarga. Berikut beberapa alasan tidak diperbolehkannya nikah siri di Indonesia:
1. Kurangnya perlindungan hukum
Pernikahan harus tercatat berdasarkan hukum dan dalam perlindungan hukum. Sehingga, apabila suatu pernikahan tidak tercatat resmi maka perlindungan hukum yang didapat nantinya tidak terakomodir maksimal. Misalnya, andai kata terjadi suatu masalah yang melanggar hukum terkait hak-hak dan kewajiban dalam rumah tangga maka tidak menjamin diperolehnya keadilan hukum sebab tidak ada bukti sah pencatatan.
2. Permasalahan hak waris dan hak asuh anak
Hak waris dan hak asuh anak merupakan dua hal penting yang harus diperhatikan sebagai akibat dari terjadinya pernikahan. Inilah pentingnya pencatatan resmi terjadinya nikah agar apabila suatu saat terjadi perselisihan terkait hak waris dan hak asuh anak dapat diurus secara hukum di pengadilan.
3. Kesulitan mengurus adiministrasi
Sama seperti halnya poin pertama dan kedua, administrasi setelah akad nikah juga hal penting seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk yang perlu diperbarui agar tidak ada kesalahan administrasi di lain hari. Nah, pada proses ini diperlukan bukti pendukung yaitu buku nikah, dll.
4. Dampak psikologis
Pernikahan yang tidak tercatat resmi memunculkan beberapa dampak psikologis bagi pengantin. Dilansir dari laman Unfatma.ac.id, Ketidakjelasan status hukum dan sosial menciptakan lingkungan yang subur bagi tumbuhnya kecemasan dan depresi terlebih terhadap wanita.
5. Risiko penelantaran
Peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam rumah tangga tidak dapat duga-duga. Pernikahan siri tidak menjamin secara hukum terpenuhinya hak-hak dan kewajiban-kewajiban layaknya pernikahan resmi tercatat. Oleh karena itu, risiko penelantaran akibat tidak adanya kepastian hukum menjadi tinggi.
Demikian dampak negatif pernikahan siri yang tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami-istri, tetapi juga oleh anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, terutama dalam urusan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan hak-hak hukum lainnya.
Wallahu a'alamu bishshowab.
Penulis: Abdul Ghofur [Penghulu KUA Sedan, Rembang], 30/01/2026
Sumber:
Mula’abah: Perkara sepele tapi penting yang sering diabaikan dalam rumah tangga
Rumah tangga yang bahagia merupakan cita-cita setiap insan yang menikah. Rumah tangga yang bahagia tidak melulu soal harta. Mungkin, banyak yang beranggapan bahwa andai kata punya banyak harta pasti bahagia rumah tangganya. Hal itu sungguh suatu yang tidak benar. Alasannya masuk akal, banyak kok yang punya harta melimpah tapi bubar juga. Jadi hal tersebut bukan jadi patokan bahagianya sebuah rumah tangga ya. Rumah tangga yang bahagia itu bisa didapat dari beberapa dukungan salah satunya memang dari segi harta tapi bukan berarti harus melimpah. Konteksnya adalah cukup. Cukup dalam materi, cukup dalam ekspektasi dan cukup dalam menerima. Disamping cukup tersebut, ada juga hal penting yang apabila dilaksanakan dapat menambah kebahagian dalam rumah tangga.
Mula’abah (bersendau gurau) dengan istri. Ya, meskipun ini terasa mudah dilakukan namun beberapa pasangan mungkin lupa bahkan mengabaikannya. Mood/perasaan seseorang itu tidak bisa dipastikan ini dan itu. Perasaan itu bisa berubah ubah, bahkan cepet berubahnya lebih cepat daripada membalik telapak tangan. Maka dari itu perlu mula’bah agar ada humor dalam berumah tangga. Tujuannya agar tidak sepaneng, tidak kaku antar pasangan.
Gus baha’ dalam salah satu pengajiaannya, menerangkan bahwa Rasulullah berpesan:
“Kalau kamu sudah berani nikah, maka harus berani mula’abah (ngomong yang tidak penting)”
Meskipun demikian perlu juga menjaga dan mengendalikan lisan agar komunikasi antar pasangan tetap baik dan tidak menyulut api perpecahan dalam rumah tangga.
Dalam suatu riwayat hadis dikatakan,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada juga riwayat lain yang menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Manakah orang-orang islam yang paling baik?” Beliau bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“yaitu seseorang yang orang-orang muslim selamat dari lisannya(ucapannya) dan tangannya(perbuatannya) yang menyakiti.”
Demikianlah diantara resep menjalin keluarga sakinah dan awet. Semoga apa yang kita harapkan dan cita-citakan dalam hal rumah tangga dimudahkan oleh Allah dan dijauhkan dari segala godaan dan bencana.
Wallahu a’lamu bisshowab
Penulis: Abdul Ghofur [Penghulu KUA Sedan, Rembang], 29/01/2026
Referensi :
1. Ceramah Gus Baha
2. https://sites.google.com/view/tadarusliterasi/literasi?authuser=0
Menela’ah Kitab Dhau’ Al-Mishbah fi Bayan Ahkam an-Nikah: Kitab tentang fikih pernikahan Karya K.H Hasyim Asy’ari.
K.H Hasyim Asy’ari dikenal sebagai ulama pendiri organisasi terbesar di Indonesia saat ini, Nahdhatul Ulama. Beliau terkenal karena punya pengaruh besar di kalangan masyarakat pribumi saat itu sampai-sampai beliau pernah ditahan oleh pemerintahan penjajahan Jepang. Disamping itu, beliau terkenal karena kealiman dan kedalam ilmu agama beliau saat masih hidup. Beliau memiliki beberapa karya tulis diantaranya: Adabul ‘Alim wal Muta’allim, Risalah fi Ahkam Al-Masajid, Risalah Ahlissunnah wal Jama’ah, Dhau’ Al-Mishbah fi Bayan Ahkam An-Nikah, Nurul Mubin fi Mahabbati Sayyidil Mursalin, At-Tibyan fin Nahyi ‘an Muqata’atil Arham wal Aqarib wal Ikhwan, dan Al-Mawaiz.
Nah, dalam tulisan ini kan dibahas sedikit tentang Dhau’ Al-Mishbah fi Bayan Ahkam An-Nikah. Kitab ini terdiri dari 4 bagian antara lain:
Pembukaan(khutbatul kitab)
Pada bagian awal ini, beliau menjelaskan alasan dibalik ditulisnya kitab ini. Penulisan kitab ini dilatar belakangi bahwa beliau melihat kondisi saat itu banyak dari santri-santri beliau dari kalangan orang-orang awam yang menikah dan belum mengetahui rukun-rukun nikah, syarat-syarat nikah, dan adab-adabnya, serta kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan atasnya. Menyadari hal tersebut, beliau berfikir bagaimana cara membuat mereka belajar dan memahai terkait hal-hal seputar fikih pernikahan tersebut sedang mereka enggan membuka dan membaca literasi dari kitab-kitab besar. Hingga akhirnya terbesit dari benak beliau untuk menulis suatu risalah untuk memudahkan santri-santri beliau tersebut. Kemudian beliau memberi risalah tersebut dengan nama “Dhau’ Al-Mishbah fi Bayan Ahkam An-Nikah” yang berarti sebagaimana cahaya lampu dapat menerangi kegelapan, begitupun kitab ini nantinya dapat menerangi orang-orang yang masih kesulitan dalam memahami hukum-hukum nikah.
Bab pertama-hukum-hukum pernikahan,
Beberapa hal yang beliau jelaskan pertama, nikah menjadi amal akhirat apabila diniatkan mengikuti sunnah Nabi SAW, menghasilkan keturunan, menjaga kemaluan dan mata. Kedua, boleh (jaiz) apabila nikah dilaksanakan untuk mencari kenikmatan agar jiwa merasa tenang. Namun demikian, dapat berubah menjadi sunnah apabila memiliki hasrat berjima’ tinggi dan telah memiliki kemampuan memberi mahar dan nafkah keluarga. Ketiga, wajib apabila menikah menjadi jalan satu-satunya bagi seseorang untuk mencegah terjadinya perbuatan zina. Ketiga, makruh tanzih bagi seseorang yang memiliki hasrat berjima’ tinggi namun belum memiliki biaya pernikahan sedangkan hasratnya tersebut masih dapat diredam dengan puasa.
Bab kedua- rukun-rukun nikah dan lainnya,
Beliau menjelaskan pernikahan harus memenuhi lima rukun nikah. Kelima rukun nikah tersebut meliputi adanya shigat nikah (Ijab-Qabul), istri, suami, wali, dan 2 orang saksi.
Penutup-hak-hak istri atas suami dan hak-hak suami atas istri.
Dalam hal ini beliau menjelaskan, suami wajib mempergauli istrinya sebaik-baiknya dengan cara pertama, bersikap baik terhadapnya dengan menunaikan haknya berupa maskawin, nafkah uang belanja, dan pakaian yang kesemuanya harus dilakuakn dengan ridha, lapang dada. Kedua, menuntunya ke arah jalan kebaikan dan ibadah. Ketiga, mengajarinya ilmu agama yang dibutuhkannya seperti hukum bersuci, tentang haid, dan sholat yang biasa dilakukan maupun yang tidak biasa dilakukan.
Beliau meruju pada Firman Allah yang berbunyi,
“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.”(QS. An-Nisa’ [4]:19).
Demikianlah sedikit ulasan dari kitab Dhau’ Al-Mishbah fi Bayan Ahkam An-Nikah karya K.H Hasyim Asy’ari. Semoga kita bisa mempelajarinya dan mendapat keberkahan sehingga dapat menjadikannya pedoman kecil dalam urusan pernikahan.
Wallahu a'alamu bishshowab.
Penulis: Abdul Ghofur [Penghulu KUA Sedan, Rembang], 10/12/2025
Sumber:
1) Dhau’ Al-Mishbah fi Bayan Ahkam An-Nikah, KH. Hasyim Asy'ari, Pustaka Tebuireng, Jawa Timur
2) Mahakarya Hadratussyaikh KH. M.Hasyim Asy'ari